Kartu Identitas Anak diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Definisi Kartu Identitas Anak dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah sebagai Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Januari 2016 di Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 80. Agar setiap orang mengetahuinya.
Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
KIA beda dengan KTP Eletktronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu :
Fungsi KIA sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera dalam Kartu Identitas Anak di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 - 5 tahun adalah :
Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 - 17 tahun kurang sehari adalah (ditambah dengan foto) :
Syarat mengurus KIA untuk Warga Negara Asing:
Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Tercapai Tujuan Bangsa.